Jasa pengurusan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) dan AJB (Akta Jual Beli) adalah layanan yang ditawarkan oleh perusahaan atau profesional hukum yang memiliki keahlian dan pengalaman dalam mengurus proses jual beli properti. PPJB dan AJB merupakan dokumen hukum yang penting dalam transaksi jual beli properti di Indonesia. Berikut adalah deskripsi singkat mengenai jasa pengurusan PPJB dan AJB:
1. **Konsultasi Awal:**
– Tim jasa pengurusan PPJB dan AJB akan melakukan konsultasi awal dengan klien untuk memahami jenis properti yang akan dibeli atau dijual, serta persyaratan hukum yang terkait dengan transaksi tersebut.
– Di sini, akan dibahas juga prosedur, ketentuan hukum, dan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengurusan PPJB dan AJB.
2. **Pengumpulan Dokumen:**
– Tim akan membantu dalam pengumpulan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengurusan PPJB dan AJB, seperti sertifikat tanah, bukti kepemilikan, identitas pemilik dan pembeli, serta dokumen pendukung lainnya.
3. **Penyusunan PPJB:**
– Setelah dokumen terkumpul, tim akan membantu dalam penyusunan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), yang berisi ketentuan-ketentuan mengenai harga, syarat-syarat transaksi, jangka waktu pembayaran, dan hak dan kewajiban kedua belah pihak.
4. **Pengurusan Administrasi:**
– Tim akan mengurus administrasi yang diperlukan untuk mendapatkan persetujuan PPJB dari pihak-pihak terkait, seperti pengembang properti atau pihak yang berwenang.
5. **Penyusunan AJB:**
– Setelah PPJB disetujui, tim akan membantu dalam penyusunan Akta Jual Beli (AJB), yang merupakan dokumen resmi yang mengikat transaksi jual beli properti secara hukum.
– AJB akan disusun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan memuat informasi yang lengkap dan jelas mengenai transaksi jual beli tersebut.
6. **Pembayaran dan Penyelesaian Transaksi:**
– Setelah AJB disahkan dan semua persyaratan terpenuhi, tim akan memastikan bahwa pembayaran dilakukan sesuai dengan kesepakatan dan transaksi jual beli properti dapat diselesaikan dengan lancar.
7. **Pelayanan Pascapengurusan:**
– Beberapa jasa pengurusan PPJB dan AJB juga menyediakan pelayanan pascapengurusan, seperti pembaruan dokumen, konsultasi terkait peraturan hukum properti, dan dukungan hukum terkait transaksi properti. Dengan menggunakan jasa pengurusan PPJB dan AJB, pemilik properti atau calon pembeli dapat memperoleh bantuan profesional dalam mengurus proses jual beli properti secara hukum, memastikan keabsahan transaksi, dan menghindari risiko hukum yang dapat timbul akibat kesalahan atau kelalaian dalam dokumen-dokumen hukum terkait.